Setelah 22 Tahun, Akhirnya Pemerintah Sahkan UU Pelindungan Rumah Tangga
Pada Momentum Hari Kartini dan Menuju May Day 2026, RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang!
22 tahun perjuangan Pekerja Rumah Tangga akhirnya mengetuk pintu sejarah, RUU PPRT resmi disahkan. Pekerja Rumah Tangga (PRT) diakui sebagai pekerja oleh negara. Kemenangan ini hasil desakan ribuan perempuan pekerja, pekerja rumah tangga, gerakan rakyat, dan solidaritas yang tak berhenti.
Pengesahan RUU PPRT adalah langkah penting untuk memutus rantai kekerasan yang telah dibangun dari pengabaian dan nol pengakuan.
Perjuangan belum selesai. Kami mengajak seluruh koalisi masyarakat sipil untuk selanjutnya mengawal peraturan turunannya agar segera disusun, tidak tumpul dan benar-benar berpihak: menjamin pengakuan status pekerja, upah layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial, mekanisme pengaduan, serta perlindungan nyata dari segala bentuk kekerasan..
Poin penting dalam Undang Undang Pelindungan PRT antara lain:
- Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
- Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.
- Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
- Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
- Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
- Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
- Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku.
#RUUPPRTTSAH
#KeadilanUntukPRT
#LawanKekerasan