Bantu Pemulangan Nunung Nurhayati, PMI Asal Karawang yang Terkena Stroke di Taiwan
Siaran Pers

Bantu Pemulangan Nunung Nurhayati, PMI Asal Karawang yang Terkena Stroke di Taiwan

April 20, 2026 3 min read
CMS Profile
Published on April 20, 2026
Last updated: Apr 21, 2026
Bantu Pemulangan Nunung Nurhayati, PMI Asal Karawang yang Terkena Stroke di Taiwan

Bantu Pemulangan Nunung Nurhayati, PMI Asal Karawang yang Terkena Stroke di Taiwan

Meskipun Nunung sudah bekerja puluhan tahun, namun setelah satu setengah tahun bekerja di majikan pertama, dia statusnya menjadi kaburan. Untuk mendapatkan pekerjaan agak susah. Sehingga terkadang dapat pekerjaan dan kadang nganggur

Jakarta, 20 April 2026. Persatuan Buruh Migran Indonesia (PBM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi Nunung Nurhayati (43), Pekerja Migran Indonesia asal Desa Bayur Kidul, Cilamaya Kulon, Karawang, yang saat ini berada di Shelter KDEI Taipei, Taoyuan City, Taiwan. 

Saat ini, Nunung baru saja keluar dari rumah sakit setelah dirawat selama sebelas hari akibat serangan stroke, dan kini dalam keadaan tidak memiliki biaya untuk kebutuhan sehari-hari maupun kepulangan ke tanah air.

Menurut keterangan keluarga, gaji Nunung habis untuk membayar biaya perawatan. Lebih ironis lagi, majikan terakhir yang mempekerjakannya tidak bertanggung jawab karena status Nunung sebagai pekerja kaburan, bahkan memblokir nomor ponselnya untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Kronologi Kasus

  1. 2012–2013: Nunung direkrut dalam kondisi rentan sebagai orang tua tunggal dengan anak balita. Ia ditempatkan di Taiwan sebagai caregiver, namun kenyataannya juga dipaksa mengasuh empat anak majikan dan bekerja di dua rumah berbeda.
  2. Eksploitasi: Pada saat bekerja di majikan pertama selama 18 bulan, Gajinya dipotong NT$2.000 per bulan selama 18 bulan (total NT$36.000 ≈ Rp19,5 juta) dengan alasan “tabungan” namun hingga kini tidak pernah dikemblaikan. Selama masa kerja itu, Ia juga hanya mendapat satu hari libur selama 1,5 tahun. Majikan kedua yang mempekerjakannya lebih parah lagi, jika makan harus di depan kamar toilet. Hal tersebut mengakibatkan tidak sanggup melanjutkan kerja. Pada jikan terakhir, majikan tidak mau bertanggung jawab untuk membayar biaya perawatan selama sebelas hari di rumah sankit, sehingga harus bayar sendiri.
  3. Kaburan: Pada saat bekerja di majikan pertama, ia sempat melaporkan kondisi kerja ke agensi, Nunung justru kalah oleh aduan majikan. Sehingga, Ia terpaksa kabur dan bekerja secara freelance tanpa dokumen resmi. Pada masa kaburan, kadang kerja kadang nganggur.
  4. Tragedi Stroke: Pada 2 April 2026, Nunung terserang stroke. Setelah dirawat di Changhua Christian Hospital, majikan justru memutus komunikasi.

    Upaya Keluarga:


•    7 April 2026: Keponakan Nunung, Ikbal, melapor ke Disnaker Karawang.
•    Disnaker Karawang telah meneruskan permohonan bantuan pemulangan kepada Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI).
•    Anak Nunung di Purwakarta juga meminta dukungan DPRD setempat agar ibunya segera dipulangkan.

Analisis Hukum
Ketua Umum PBM, Anwar Ma’arif, menegaskan bahwa kasus Nunung memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai UU No. 21 Tahun 2007:

•    Proses: Perekrutan, pengangkutan, dan pengiriman lintas negara.
•    Cara: Pemanfaatan posisi rentan sebagai single parent, serta penipuan isi kontrak kerja.
•    Eksploitasi: Beban kerja ganda, penahanan gaji, dan perampasan hak istirahat.

Berdasarkan Pasal 54 (1) UU No. 21 Tahun 2007, pemerintah wajib melindungi korban TPPO di luar negeri dan memulangkannya atas biaya negara. Selain itu, UU No. 18 Tahun 2017 menegaskan kewajiban pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengurus kepulangan PMI bermasalah.

Seruan PBM:

1.    Mendesak Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten untuk segera memulangkan Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan menjadi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan di luar negeri, sebagaimana pasal 39, 40, dan 42 Undang Undang No. 18 tahun 2017
2.    Pemerintah juga harus memulangkan korban perdagangan orang sebagaimana mandat pasal 53 ayat (1) Undang Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam hal ini pemerintah memulangkannya dengan biaya negara. 
3. Mengimbau kepada para dermawan untuk membantu meringankan bebannya, antara lain: biaya untuk pembayaran denda over stayer, pembelian tiket dan transportasi lokal, serta pengobatan lanjutan di Indonesia

Nara hubung: 
1.    Anwar Ma’arif : 0812 1116 2425
2.    Agus Gia: 0823-1245-0324

Tags

#specialty coffee

Related Articles